CAMAT BATANG GASAN, ARMEDES, SE.MM MENJADI SAKSI DALAM PERNIKAHAN BRIPTU. NOVA ASRA DEWI
ALJUFFRI CHANIAGO, S.E. , Juli 16, 2023
Gasan Gadang - Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yaitu sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang disebut sistem matrilineal. Dalam budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. Bagi masyarakat Minangkabau, perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ragam perkawinan masyarakat Adat Minangkabau ada dua (2), yaitu :
1. Perkawinan ideal adalah perkawinan antara keluarga dekat seperti anak dari Kamanakan.
2. Kawin pantang adalah perkawinan yang tidak dapat dilakukan seperti anak seibu atau seayah.
Tata cara perkawinan masyarakat Adat Minangkabau ada dua (2), yaitu :
1. Perkawinan menurut kerabat perempuan yaitu pihak perempuan yang menjadi pemrakarsa dalam perjawinan dan dalam kehidupan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan.
2. Perkawinan menurut kerabat laki-laki, yaitu pihak laki-laki yang menjadi pemrakarsa dalam pernikahan dan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan dan biaya hidup sehari-hari.
Menurut Adat Minangkabau, perkawinan berlaku secara eksogami ditinjau dari segi lingkungan Suku dan endogami ditinjau dari lingkungan Nagari. Eksogami Suku berarti bahwa seseorang tidak boleh mengambil jodoh dari kelompok Sukunya. Alasannya orang yang Sesuku adalah bersaudara, sebab masih dapat ditarik garis hubungan kekerabatannya secara matrilineal dan menurut asalnya mereka sama-sama serumah gadang.
Adapun Tradisi sebelum akad nikah di Minangkabau adalah sebagai berikut :
1. Maresek
2. Manimang dan Batimbang Tando
3. Mahanta Siriah
4. Babako-babaki
5. Malam bainai
6. Manjapuik Marapulai
7. Penyambutan dirumah Anak Daro
8. Akad nikah
9. Basandiang di pelaminan.
Sesuai dengan perkembangan zaman, perkawinan di Minangkabau akan tetap terus terjaga dan dilestarikan.
Pernikahan seorang anak, baik perempuan ataupun laki-laki adalah moment yang paling ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh kedua Orang tua, keluarga dan juga kedua calon pengantin. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di hari yang berbahagia ini, bertempat langsung di Korong Piliang Nagari Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, Camat Batang Gasan Armedes, SE.MM. Pada hari Kamis (02/06), berkesempatan hadir sebagai saksi pihak perempuan dan Kapolres Padang Pariaman AKBP. Mohammad Qori Oktohandoko, SH. SIK.MH sebagai saksi pihak laki-laki dalam pernikahan :
Briptu Nova Asra Dewi (Nova) Anggota Polres Pariaman, Puteri dari Keluarga Besar Bapak Asril, S.Pd dan Ibu Amnah.
Dengan
Briptu (Boy) Anggota Polres Padang Pariaman Putera dari Bapak H. Sofyan dan Ibu Hj. Afni Zahara, A.Md.
Selamat diucapkan kepada kedua pengantin... Nova dan Boy...Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah...Dan bahagia selalu...Aamiin yaa Rabbal'alaamiin.