INFORMASI
    KUNJUNGAN TIM SAFARI RAMADHAN 1442 H PROVINSI SUMATERA BARAT DAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN         PENILAIAN GERAKAN TP. PKK TK. PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 DI NAGARI SIKABU KEC. LUBUAK ALUANG        KUNJUGAN TIM SAFARI RAMADHAN 1443 H TIM 03, 10, 27 KABUPATEN PADANG PARIAMAN KE MASJID / SURAU        KUNJUGAN TIM KHUSUS SAFARI RAMADHAN 1443 H KE MASJID RAYA SUNGAI SARIAK NAGARI MALAI V SUKU        PENYALURAN BLT-DD TAHAP 1 JANUARI s.d MARET DI NAGARI MALAI V SUKU KEPADA 116 KPM         PUSKESMAS GASAN GADANG MEMBAWA HARUM NAMA BAIK KECAMATAN BATANG GASAN DUA PENGHARGAAN DITERIMA         LAUNCHING GEBYAR PID DAN BIAN TINGKAT KECAMATAN BATANG GASAN TAHUN 2022 DISAMBUT POSITIF OLEH WARGA    

CAMAT BATANG GASAN, ARMEDES, SE.MM MENJADI SAKSI DALAM PERNIKAHAN BRIPTU. NOVA ASRA DEWI

Post Views : 12

Print Friendly and PDF
Gasan Gadang - Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yaitu sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang disebut sistem matrilineal. Dalam budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. Bagi masyarakat Minangkabau, perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ragam perkawinan masyarakat Adat Minangkabau ada dua (2), yaitu : 1. Perkawinan ideal adalah perkawinan antara keluarga dekat seperti anak dari Kamanakan. 2. Kawin pantang adalah perkawinan yang tidak dapat dilakukan seperti anak seibu atau seayah. Tata cara perkawinan masyarakat Adat Minangkabau ada dua (2), yaitu : 1. Perkawinan menurut kerabat perempuan yaitu pihak perempuan yang menjadi pemrakarsa dalam perjawinan dan dalam kehidupan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan. 2. Perkawinan menurut kerabat laki-laki, yaitu pihak laki-laki yang menjadi pemrakarsa dalam pernikahan dan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan dan biaya hidup sehari-hari. Menurut Adat Minangkabau, perkawinan berlaku secara eksogami ditinjau dari segi lingkungan Suku dan endogami ditinjau dari lingkungan Nagari. Eksogami Suku berarti bahwa seseorang tidak boleh mengambil jodoh dari kelompok Sukunya. Alasannya orang yang Sesuku adalah bersaudara, sebab masih dapat ditarik garis hubungan kekerabatannya secara matrilineal dan menurut asalnya mereka sama-sama serumah gadang. Adapun Tradisi sebelum akad nikah di Minangkabau adalah sebagai berikut : 1. Maresek 2. Manimang dan Batimbang Tando 3. Mahanta Siriah 4. Babako-babaki 5. Malam bainai 6. Manjapuik Marapulai 7. Penyambutan dirumah Anak Daro 8. Akad nikah 9. Basandiang di pelaminan. Sesuai dengan perkembangan zaman, perkawinan di Minangkabau akan tetap terus terjaga dan dilestarikan. Pernikahan seorang anak, baik perempuan ataupun laki-laki adalah moment yang paling ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh kedua Orang tua, keluarga dan juga kedua calon pengantin. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di hari yang berbahagia ini, bertempat langsung di Korong Piliang Nagari Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, Camat Batang Gasan Armedes, SE.MM. Pada hari Kamis (02/06), berkesempatan hadir sebagai saksi pihak perempuan dan Kapolres Padang Pariaman AKBP. Mohammad Qori Oktohandoko, SH. SIK.MH sebagai saksi pihak laki-laki dalam pernikahan : Briptu Nova Asra Dewi (Nova) Anggota Polres Pariaman, Puteri dari Keluarga Besar Bapak Asril, S.Pd dan Ibu Amnah. Dengan Briptu (Boy) Anggota Polres Padang Pariaman Putera dari Bapak H. Sofyan dan Ibu Hj. Afni Zahara, A.Md. Selamat diucapkan kepada kedua pengantin... Nova dan Boy...Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah...Dan bahagia selalu...Aamiin yaa Rabbal'alaamiin.

SAMBUTAN

ANTON WIRA TANJUNG, S.Pi.M.Si

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji da...Selengkapnya →

POJOK PKK

PROFIL PEGAWAI

ANTON WIRA TANJUNG, S.Pi.M.Si

19801105 200902 1 001

Pembina / (IV/a)

CAMAT BATANG GASAN

DEDY MIZARDI, S.E

19650810 199101 1 002

Pembina / (IV/a)

SEKRETARIS KECAMATAN

LINA MARNI, S.Pd

19770330 200701 2 002

Penata Tk.I (III/d)

KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BASRI, S.Pd

19660913 198612 1 001

Penata Tk.I (III/d)

Plt. KASI PELAYANAN UMUM

BASRI, S.Pd

19660913 198612 1 001

Penata Tk.I / (III/d)

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

ELGI PUTRA TAUFIK, S.S.T.P. M.Si

19920415 201609 1 002

Penata Muda Tk.I (III/b)

KASI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

IDRIS ADRIANTO, S.I.P

19850409 200501 1 003

Penata Muda Tk.1 / (III/b)

KASI PEMERINTAHAN

ELGI PUTRA TAUFIK, S.S.T.P. M.Si

19920415 201609 1 002

Penata Muda Tk.I / (III/b)

Plt. KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

IDRIS ADRIANTO, S.I.P

19850409 200501 1 003

Penata Muda Tk.I / (III/b)

Plt. KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

RIO DOZAN

19801213 201406 1 008

Pengatur Muda Tk.I (II/b)

BENDAHARA PENGELUARAN

ASRIZAL

19721017 201406 1 002

Pengatur Muda / (II/a)

BENDAHARAWAN BARANG

ALJUFFRI CHANIAGO, S.E.

-

TENAGA HARIAN LEPAS / HONORER

STAF ADMINISTRASI BIDANG PATEN DAN OPERATOR WEBSITE KECAMATAN

JUWITA JAFRI

-

TENAGA HARIAN LEPAS / HONORER

STAF ADMINISTRASI MEMBANTU BIDANG PERENCANAAN DAN KEUANGAN KECAMATAN

AKBARION

-

TENAGA HARIAN LEPAS / HONORER

STAF ADMINISTRASI BIDANG PATEN

APRINALDI

-

TENAGA HARIAN LEPAS / HONORER

STAF K-3 KECAMATAN

LINK TERKAIT

3JDIHSpan LApor