LAUNCHING APLIKASI SIMPEDAS DAN BIMTEK APLIKASI MENJADIKAN KADER PKK TERTIB ADMINISTRASI
Assalamualaikum wr. wb.
Parik Malintang - Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan, keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Pemberdayaan keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.
Kesejahteraan keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, isteri, suami isteri dan anak atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang syah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat baik Laki-laki maupun Perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili Organisasi, golongan, partai politik, lembaga, instansi yang berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali gerakan PKK.
Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada dibawah Tim Penggerak PKK Nagari yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri atas 10 s.d 20 Kepala Keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketua oleh seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
Kader Umum adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
Kader Khusus adalah Kader Umum yang memdapat tambahan pengetahuan dan keterampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan-pelatihan yang selenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang Kader Khusus dicantumkan dalam kolom data Kelompok Kerja (Pokja) masing-masing.
Pelatih PKK adalah Anggota TP. PKK atau Kader yang telah mengikuti pelatihan PKK dan Metodologi pelatihan, serta mendapatkan Surat Keputusan sebagai Pelatih dan Ketua Umum/ Ketua Tim Penggerak PKK Daerah yang bersangkutan.
Pelindung Utama PKK adalah Isteri Presiden Republik Indonasia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan Gerakan PKK.
Pelindung PKK adalah Isteri Wakil Presiden Republik Indonesia yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materil untuk keberhasilan Gerakan PKK.
Dewan Penyantun TP. PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/ lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para Tokoh/ Pemuka Masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Wali Kota, Camat dan Wali Nagari sesuai dengan jenjang pemerintahan.
Penasehat PKK adalah Tokoh/ Pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim. Penggerak PKK Pusat.
Sedangkan Penasehat di Provinsi, Kabupaten/ Kota dapat diadakan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh ketua Tim Penggerak PKK yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/ Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun TP. PKK yang bersangkutan.
Berdasarkan Program Kerja TP. PKK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 dan juga dalam Pelaporan Tahunan TP. PKK Nagari, Kecamatan serta Kabupaten yang akurat, efisien, dan tepat waktu, TP. PKK Kebupaten Padang Pariaman merancang Program Aplikasi Pelaporan secara Online.
Bupati Padang Pariaman Bpk. Suhatri Bur, SE. MM menghadiri langsung kegiatan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pendataan PKK dan Dasawisma (SIMPEDAS), dan Pengukuhan Forum Dasawisma periode 2022 s.d 2024 sekaligus Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Simpedas di Aula IKK Parik Malintang, Rabu (20 April 2022).
Aplikasi Simpedas yang merupakan hasil Kolaborasi DPMD Kab. Padang Pariaman dengan Dinas Kominfo Kab. Padang Pariaman. Ini lahir karena sulitnya para Sekretaris dan Ibu Camat dalam pelaporan Tri Wulan dan Laporan Tahunan PKK yang setiap tahunnya dilaporkan ke Provinsi sebagai Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di daerah.
Ketua TP. PKK Kabupaten Padang Pariaman Ny. Yusrita Suhatri Bur berharap dengan adanya Aplikasi Simpedas ini dapat menjadikan Kader PKK tertib Administrasi sehingga memberikan kemudahan pada Pembina PKK juga Bupati dalam mengakses informasi terkait kegiatan PKK di Kabupaten Padang Pariaman dan mempercepat laporan PKK secara berjenjang.
"Maka melalui Simpedas ini TP. PKK Kecamatan dan Kabupaten akan dapat langsung memonitor kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan setiap bidangnya". Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Padang Pariaman juga menyebutkan bahwa atas nama Pemerintah Daerah Padang Pariaman mendukung penuh kegiatan ini dan berharap dengan adanya Aplikasi ini keberadaan Dasawisma akan mempermudah Koordinasi dan jaringan, sehingga Program-Program PKK maupun yang melibatkan PKK dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Bersamaan dengan di Launchingnya Aplikasi Simpedas, juga di Kukuhkan Forum Dasawisama Kabupaten Padang Pariaman Periode 2022-2024 yang di Anggotai oleh beberapa perwakilan dari setiap Nagari dan Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
Bupati Padang Pariaman Bpk. Suhatri Bur, SE. MM juga mengucapkan selamat atas hasil kerja bersama ini, semoga dengan kebersamaan dan koordinasi yang intens antar OPD akan menghasilkan inovasi-inovasi untuk membantu kelancaran pekerjaan dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga Visi dan Misi Padang Pariaman Berjaya yang kita tuju dapat di implementasikan di tengah-tengah masyarakat.
Seterusnya acara dilanjutkan dengan BIMTEK penggunaan Aplikasi SIMPEDAS bagi TP. PKK Kabupaten, Kecamatan dan Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kesempatan yang baik ini Camat Batang Gasan Bpk. Armedes, SE. MM hadir langsung bersama Ibu Ketua TP. PKK Kecamatan Batang Gasan Ny. Wati Armedes, juga Sekretaris TP. PKK Kecamatan Ny. Juwita Jafri beserta Sekretaris PKK Nagari Se-Kecamatan Batang Gasan.
Dan selanjutnya kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Bpk. Rudi Repenaldi Rilis, S.STP. M. Si. Ketua GOW Padang Pariaman, Ketua DWP Padang Pariaman, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas di Lingkungan Pemda Padang Pariaman, Camat, Wali Nagari, Kepala Cabang Bank Nagari Lubuak Aluang serta Ibu Ketua TP. PKK Kecamatan dan Sekretaris PKK Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Menuju Padang Pariaman Berjaya dan Batang Gasan Bersatu. Demikian disampaikan dan terima kasih. (Report By. Aljuffri Chaniago, SE)