BUPATI PADANG PARIAMAN MENYERAHKAN SECARA SIMBOLIS ZAKAT YAYASAN ARISAL AZIZ & PKDP MANDIRI JAKARTA
Assalamualaikum wr. wb.
Alhamdulillah, segala puja, puji dan rasa syukur yang tidak henti-hentinya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat, rahmat dan karuniannya jualah
Kita memiliki banyak Tokoh Masyarakat, baik Ranah ataupun Rantau yang sangat peduli dengan masyarakat di Kampuang halaman, khususnya masyarakat diwilayah Kabupaten Padang Pariaman dan sekitarnya, dalam hal ini sebut saja Tokoh Rantau diantaranya seperti Ibu Hj. Putri Lenggogeni dan Bpk. H. Arisal Aziz Owner PT. Indah Cargo Group.tbk.
Sholawat beriring salam tak jenuh-jenuhnya kita sampaikan kepada arwah junjungan alam Nabi Allah Mustafa Muhammad SAW, yang telah membawa umat-Nya dari alam jahiliyah kepada alam yang berilmu pengetahuan, seperti yang sama-sama kita rasakan hingga sekarang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bertempat di Gudang Yayasan Arisal Aziz Depan Masjid Raya Ismael Kampuang Dalam Kecamatan V Koto Kampuang Dalam telah dilaksanakan acara penyerahan secara simbolis Zakat dari Owner Yayasan Arisal Aziz Kampuang Dalam yang di Ketua oleh Dedi Salim, berupa 100 Ton Beras yang akan dibagikan sebanyak 20 Kg/ Orang atau 166 KK/ Kecamatan kepada masyarakat se-Kabupaten Padang Pariaman. Dengan diterima secara langsung oleh Bupati Padang Pariaman Bpk. Suhatri Bur, SE. MM yang akan dibagikan kepada masyarakat Padang Pariaman nantinya serta Mobil Ambulance dari PKDP Mandiri Jakarta.
Selanjutnya dihari, waktu dan tempat yang sama Bupati Padang Pariaman Bpk. Suhatri Bur, SE. MM juga menyerahkan langsung secara simbolis Zakat Beras tersebut kepada Camat se-Kabupaten Padang Pariaman yang dalam hal ini, penerimaan zakat beras tersebut diwakili langsung oleh Camat Batang Gasan Bpk. Armedes, SE. MM dan juga Camat Batang Anai Bpk. Suhardi, S.Sos.MM.
Turut hadir dalam acara ini Forkopimca, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Wali Nagari, Wali Korong, Ketua Pemuda/i, dan unsur lainnya. Dan terkhusus hadir langsung para Mustahiq (Fakir Miskin) penerima zakat yang ada di wilayah Kampuang Dalam Kecamatan V Koto Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut patut kita acungkan jempol dan patut pula untuk kita berikan Apresiasi yang setinggi-tingginya, karena dengan besarnya rasa kepedulian Tokoh Rantau yang Darmawan kepada masyarakat di Kampuang halaman, tentu saja akan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri baik sandang, pangan dan papan. Dan juga sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Padang Pariaman adalah "PADANG PARIAMAN BERJAYA"
Berkelanjutan
Religius
Unggul dan
Berbudaya
Zakat adalah rukun Islam yang ke empat (4). Terdapat dua zakat dalam Islam yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zariyat ayat : 19 yang artinya "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta"
Melalui surat Az-Zariyat ayat : 19 ini, dijelaskan bahwa orang yang bertaqwa selalu taat untuk melaksanakan ajaran Allah SWT. Sehingga, mereka menyadari bahwa pada harta mereka yang mereka miliki terdapat hak orang lain yang wajib dikembalikan.
Baik berupa zakat ataupun sedekah untuk dibagikan kepada orang miskin yang meminta bantuan, dan orang miskin yang tidak meminta bantuan kepada orang lain dengan mengulurkan tangan mereka.
Dan juga dalam QS. At-Taubah ayat : 103 Allah berfirman yang artinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'amu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui"
Ayat ini menjelaskan tentang zakat fitri yang merupakan ibadah dengan keutamaan untuk mensucikan harta benda, serta membersihkan jiwa dari hal-hal buruk.
Selanjutnya dalam QS. At-Taubah ayat : 34 dijelaskan tentang perilaku penimbun harta. Penimbun harta yang dimaksud disini yaitu harta benda yang disimpan setelah mencapai syarat untuk ditunaikannya zakat, tapi harta tersebut tidak ditunaikan untuk berzakat.
Dalam membangun dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat, kesejahteraan masyarakat dll sebagainya perlu kerjasama semua Pihak baik Ranah ataupun Rantau yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Visi dan Misi Padang Pariaman Berjaya. Tanpa adanya kerjasama yang baik antara Ranah dan Rantau, itu semua tentu akan sulit terwujud.
BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman adalah salah satu Badan yang berperan penting dalam hal ini, BAZNAS juga telah memiliki perpanjangan tangan hingga ke Nagari-Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang kita kenal selama ini dengan nama UPZ (Unit Pengelola Zakat) yang akan selalu menjalin silaturrahmi dan komunikasi yang baik guna membantu masyarakat se-Kabupaten Padang Pariaman dalam hal pengumpulan Zakat di tiap Nagari dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat menurut Terminologi syariat Islam adalah sebagian dari jumlah harta yang sudah ditentukan, dimana harta dimaksud sudah mencapai batasan yang wajib dizakatkan atau syarat nisab yang di wajibkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat-Nya dan semoga selalu memberikan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan bagi para Pemimpin kita (Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman), Alim Ulama, Tokoh Masyarakat baik Ranah maupun Rantau, Cadiak Pandai dan kita semua...Aamiin Yaa Rabbal'alaamiin.
Demikian dan terima kasih, wabillahitaufik walhidayah wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu. ????????????
(V Koto Kampuang Dalam, Minggu / 10 April 2022. Report By. Aljuffri Chaniago, SE).