SOSIALISASI PENERIMA PKH SEKALIGUS VERIFIKASI KELAYAKAN PENERIMA PKH TAHUN 2022 DI WILAYAH KECAMATAN
Assalamualaikum wr. wb.
Giat hari ini, Senin 4 April 2022, sekira pukul : 09.00 wib s.d selesai, bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Batang Gasan, telah berlangsung acara Sosialisasi PKH dan Verifikasi Kelayakan Penerima PKH Tahun 2022 bagi masyarakat Nagari Malai V Suku dan Nagari Malai V Suku Timur.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Batang Gasan Bpk. Armedes, SE. MM yang didampingi langsung oleh Petugas PKS Kec. Batang Gasan adalah Sdr. Fauzi Eka Putra, S.Kom. M.Kom dan Sdr/i. Arisa Mustika Sari, S.Pd. (Selaku pembawa acara).
Dalam kesempatan yang baik ini, antusias masyarakat calon penerima bantuan PKH sangatlah tinggi, nampak pagi hari telah ramai masyarakat datang ke Kantor Camat Batang Gasan.
Sebut saja salah seorang masyarakat dari Nagari Malai V Suku...
Mangkiang namanya...
Ajo Mangkiang bersama warga lainnya pagi hari telah datang ke kantor Camat, mereka semua nampak senang karena namanya termasuk kedalam penerima bantuan ini.
Berdasarkan surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 249/34/DI.01/3/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal data penyaluran bantuan sosial PKH tahap I tahun 2022 dan persiapan data tahap II tahun 2022, dimana dalam rangka pengendalian implementasi PKH di Kabupaten Padang Pariaman maka perlu disampaikan hal-hal sbb :
I. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga telah menetapkan KPM penerima bantuan sosial PKH tahap I tahun 2022 sebanyak 10 juta KPM dengan acuan adalah :
a. Dalam penetapan KPM tahap I tahun 2022 mengacu kepada data tahap IV tahun 2021 yang sudah padan dengan data DTKS terbaru.
b. Terdapat perluasan data yang berasal dari Pusdatin yang merupakan Lansia dan Disabilitas Tunggal KPM BPNT Reguler dan PPKM. c. Dalam penetapan KPM tahap I tahun 2022, Komponen Kesehatan kategori Ibu Hamil belum bisa teridentifikasi, mengingat belum tersedianya data Ibu Hamil dalam DTKS.
d. Adapun faktor penimbang yang terdapat dalam SK peserta PKH, tetap dibatasi 4 orang dengan perhitungan bansos tertinggi yaitu : (1) Anak usia dini maksimal 4 orang, (2) Anak sekolah SD/SMP/SMA maksimal 4 orang, (3) Lanjut Usia mulai usia 60 tahun maksimal 1 orang, (4) Penyandang Disabilitas maksimal 1 orang.
Selanjutnya terkait dengan data persiapan penyaluran bantuan sosial tahap II tahun 2022, diminta kepada pendamping PKH Kabupaten Padang Pariaman untuk :
a. Data KPM yang tidak layak harap dilakukan pemutakhiran melalui SIKS NG.
b. Bagi Anggota KPM yang memiliki komponen anak usia sekolah, namun dalam perhitungan komponen tidak masuk dalam perhitungan bantuan sosial, agar segera di koordinasikan ke KPM dan juga memastikan bahwa anak KPM tersebut sekolah pada fasilitas pendidikan yang terdaftar daalam dapodik.
c. Melakukan verifikasi kelayakan dan memapping terhadap data KPM perluasan dan segera mendorong KPM untuk melakukan pencairan diberbagai Agen Bank ataupun ATM terdekat.
d. Melaporkan hasil verifikasi kelayakan dan mapping KPM kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Padang Pariaman.
Alhamdulillah, acara ini berjalan dengan aman tertib dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan bersama.
Kemudian dihari yang sama pada siang harinya sekira pukul : 13:30 wib s.d selesai bertempat di Kantor Nagari Gasan Gadang juga dilakukan hal yang sama oleh Petugas PKH Kec. Batang Gasan khusunya bagi masyarakat Nagari Gasan Gadang.
Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga / masyarakat penerima PKH di wilayah Kecamatan Batang Gasan Kab. Padang Pariaman.
Demikian dipublikasikan untuk diketahui bersama, (Batang Gasan, Senin 4 April 2022 Report By. Aljuffri Chaniago, SE)
Terima kasih, wassalaam. ????