VAKSINASI KEDUA ASN DAN SWAKELOLA KEC. BATANG GASAN
Assalamu'alaikum wr. wb.
Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Puskesmas Gasan Gadang Korong Mandahiliang Nagari Gasan Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, ASN dan Swakelola Kantor Camat Batang Gasan malaksanakan kegiatan Vaksinasi kedua yang langsung didampingi oleh Sekcam Batang Gasan Bpk. Armedes, SE.MM, hal tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Petugas Vaksin, dimana sebelumnya Vaksinasi pertama telah dilaksanakan awal masuk kantor setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M yaitu pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 ditempat yang sama, dan juga seperti biasa tiap hari Senin ASN dan Swakelola melaksanakan kegiatan Apel Pagi bersama di Lingkungan Kantor Camat Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, pada kesempatan kali ini selaku Pembina Apel adalah Sekretaris Camat Batang Gasan Bpk. Armedes, SE.MM dan bertindak selaku Komandan Apel adalah Koordinator Pertanian Kec. Batang Gasan Bpk. Ancasri, SP.
Dalam Apel ini ditegaskan oleh Bpk. Sekcam akan pentingnya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam bertugas, dan juga sesuai informasi yang diterima pada Minggu ke-67 ini, kondisi pandemi Covid-19 di Sumatera Barat khusus daerah Kabupaten Padang Pariaman adalah "ZONA MERAH". Provinsi Sumatera Barat masih berada pada ZONASI ORANYE (Resiko Sedang) dengan skor 1,96. Menurun dari Minggu sebelumnya pada skor 2,09./ KASUS MENINGKAT. Kita berharap Satgas Kabupaten Kota lebih intensif lagi memberlakukan berbagai upaya yang dianggap penting dan perlu untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerahnya masing-masing khususnya Kecamatan Batang Gasan.
Yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing daerah dan peningkatan Vaksinasi bagi pelayan publik dan lain-lain. Untuk itu diharapkan Satgas Kabupaten Kota secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai Inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (Local Wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Sumber Data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat)
Wassalaam wr.wb.