PEMERINTAH KECAMATAN BATANG GASAN MENGUCAPKAN SELAMAT MELAKSANAKAN IBADAH UMROH KEPADA BUPATI
ALJUFFRI CHANIAGO, S.E. , Juli 23, 2023
"PEMERINTAH KECAMATAN BATANG GASAN MENGUCAPKAN SELAMAT MELAKSANAKAN IBADAH UMROH KEPADA BAPAK BUPATI PADANG PARIAMAN BESERTA IBU KETUA TP-PKK KABUPATEN PADANG PARIAMAN DAN ROMBONGAN"
Batang Gasan - Umroh merupakan salah satu perjalanan yang paling dicita-citakan seluruh umat muslim di dunia. Saat itupun umat muslim dapat beribadah dan bersujud dengan khusyuk kepada Rabb-Nya Allah SWT. Umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan thawaf (mengelilingi Ka'bah 7 kali), Sa'i (berlari-lari kecil) diantara dua bukit : Shafa dan Marwah, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan rambut di kepala.
Hukum Umroh, dalam hal ini Ulama berbeda pendapat, ada yang menyatakan Sunnah, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas'ud dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kemudian lagi dipihak yang lain dikatakan oleh para Ulama hukum Umroh adalah wajib, pendapat kedua dan dianggap paling kuat hukum ibadahnya ialah wajib, karena berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadist.
Salah satu Ayat yang menguatkan hukum Umroh wajib adalah pada Q.S. Al-Baqarah Ayat 196. Ayang artinya: Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umroh karena Allah SWT" Dalam Ayat ini Umroh disandingkan dengan Ibadah Haji, hal itu yang jadi rujukan sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid Bin Tsabit Radhiyallahu 'anhum, juga para Imam seperti Imam Syafi'i, Imam Malik dalam menetapkan hukumnya.
Selain itu diriwayatkan Rasulullah SAW melakukan Umroh hingga empat kali semasa hidupnya. Beliau mengerjakan Umroh pada bulan Dzulqo'dah, yaitu Umroh Hudaibiyyah pada tahun ke 6 H, Umratul Qadha' pada tahun ke 7 H, Umroh Ji'ranah pad tahun ke 8 H dan Umroh terkahir saat Haji Wada' di tahun ke 10 Hijriyah. Adapun syarat-syarat Umroh adalah :
Beragama Islam, Baligh dan berakal, Merdeka dari perbudakan, atau bukan hamba sahaya dan memiliki kemampuan serta adanya Mahrom bagi perempuan.
Rukun Umroh adalah Berihram atau berniat untuk memulai Umroh, Ihrom dilakukan di miqat, yaitu tempat khusus yang ditetapkan Rasulullah SAW untuk melafadzkan talbiah Umroh, adapun lafadz yang diucapkan adalah "Labbaik Umroh", Thawaf yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad, berakhir di Hajar Aswad pula. Dalam prosesnya Jamaah disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kemudian melakukan Sa'i yang dimulai dari Bukit Safa ke Bukit Marwa sebanyak 7 putaran, lalu dilanjutkan dengan Tahalul, yaitu para Jamaah diperintahkan untuk memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul agar lebih afdal, bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Lalu tertib, dimaksudkan semua Rukun Umroh di atas dilakukan secara berurutan, jika tidak berurutan maka Ibadah Umroh tidaklah sah.
Selanjutnya keutamaan dalam Ibadah Umroh adalah menghapuskan dosa, menghilangkan kefakiran, disertakan dengan berjihad bagi wanita. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE.MM beserta Ibu Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Pariaman, Ny. Yusrita Suhatri Bur melaksanakan Ibadah Umroh ke Tanah Suci Makkah Al Mukaromah hanyalah untuk mengharapkan ridho Allah SWT. Semoga menjadi Ibadah Umroh yang Mabrur serta kembali ke tanah air dengan selamat. Aamiin Allahumma aamiin.